Berita

Foto: Dok/Kemnaker

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 17:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN.

Dokumen yang berjudul “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” itu ditandatangani  sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11).

Acara penandatanganan menjadi rangkaian terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.  


“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi penandatanganan dokumen.

Menurut Menaker, perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal itu, sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menaker menjelaskan, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan terkait pembahasan isu tersebut.

"Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat  karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam).

Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”.

Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen  terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. "Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupunnegara penerima pekerja migran." [wid]




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya