Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Percepat Penambahan Perjanjian Kerja Sama, Kemnaker Genjot Pelatihan TOT

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 12:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningakatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan sesuai Rencana Strategis Nasional (Renstranas)'

Walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, namun masih belum memenuhi target.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara Training of Trainers (TOT) "Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/11) lalu


"Kegiatan TOT salah satunya untuk mempercepat penambahan PKB serta meningkatkan kualitas isi dari  PKB di perusahaan-perusahaan itu sendiri," katanya.

Menurut Haiyani pada tahun 2015 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan, tahun 2016 meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada tahun 2017 kembali naik menjadi 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.  

Dalam perkembangannya kata Haiyani pembuatan PKB, baik di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB.

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " katanya.

Haiyani berharap 65 trainer yang mengikuti TOT mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan dan juga mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.

"Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah�"daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB, " katanya

Sementara Direktur Persyaratan Kerja Junaedah mengatakan dalam rangka  meningkatkan Renstranas untuk PKB, maka diperlukan suatu upaya ke perusahaan untuk syarat kerjanya melalui PKB.

"Diperlukan pelatih-pelatih handal dalam pembuatan dan perundingan PKB di perusahaan," ujar Junaedah.

Ida menambahkan kegiatan TOT yang  dimulai 12-18 Nopember, diikuti oleh 65 peserta dari tripartit yakni unsur pemerintah 5 peserta, pengusaha (6) dan pekerja/buruh (54) yang telah memiliki sertifikat terampil berorganisasi, untuk menjadi pelatih dalam membuat PKB dan meningkatnya jumlah PKB.

"Dengan dilaksanakannya TOT para trainer nantinya dapat memberikan pelatihan kepada stakeholder yang belum memahami bagaimana berunding dan membuat PKB secara efektif dan berkualitas." [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya