Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bule Norwegia Akhirnya Diringkus Polisi

Disangkakan Pidana Pemalsuan
SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Bule Norwegia Morten Innhaug, buronan kasus surat palsu pengambilalihan saham perusahaan perkapalan PT Bahari Lines Indonesia milik bekas istrinya Yanti Sudarno.
    
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
   
Penangkapan itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016.


"Morten ditangkap 13 November 2017, jam 10.00 WIB di Hotel Aston Marina, Jakarta Utara," kata Argo.
   
Dia menjelaskan, Pelaku/Tersangka secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.
   
Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. "Diduga tandatangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim, Hasil pemeriksaan labkrim non identik," jelasnya.
   
Argo menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa tersangka tengah berada di Jakarta.

"Penyidik melakukan pengintaian disekitar TKP selanjutnya tersangka di bawa ke polda metro jaya," jelasnya.    
   
Korban pelapor Yanti Sudarno merasa lega karena pelaku sudah ditangkap. Dia berharap kasus ini segera selesai dan ia bersama tiga anaknya bisa mendapatkan haknya kembali. "Saya berharap adanya keadilan dalam kasus ini," katanya.
   
Menurutnya, perbuatan Morten diluar batas nalar. Selain merebut perusahaan atas nama dirinya, pria asal Norwegia ini juga telah melakukan teror dan menelantarkan ketiga anaknya.
   
"Dia selalu bilang saya tidak berhak untuk rumah dan perusahaan itu. Setelah ancaman itu kami mengungsi untuk sementara sehingga tidak menempati rumah kontrakan," ucapnya.
   
Kini, Yanti terpaksa menempati rumah kontrakan setelah ia diusir dari rumah hasil kerjasamanya dengan mantan suaminya tersebut di kawasan Puri Cilandak Residences.
   
"Aku sadar semua ini merupakan dampak dari perjuanganku untuk menuntut hak hidup kedua anaknya yang tidak dipenuhi sang ayah. Tapi ketika ancaman itu sudah membahayakan nyawa anak-anak saya, saya perlu bertindak dan melaporkan ke kepolisian," tegas Yanti. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya