Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bule Norwegia Akhirnya Diringkus Polisi

Disangkakan Pidana Pemalsuan
SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Bule Norwegia Morten Innhaug, buronan kasus surat palsu pengambilalihan saham perusahaan perkapalan PT Bahari Lines Indonesia milik bekas istrinya Yanti Sudarno.
    
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
   
Penangkapan itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016.


"Morten ditangkap 13 November 2017, jam 10.00 WIB di Hotel Aston Marina, Jakarta Utara," kata Argo.
   
Dia menjelaskan, Pelaku/Tersangka secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.
   
Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. "Diduga tandatangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim, Hasil pemeriksaan labkrim non identik," jelasnya.
   
Argo menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa tersangka tengah berada di Jakarta.

"Penyidik melakukan pengintaian disekitar TKP selanjutnya tersangka di bawa ke polda metro jaya," jelasnya.    
   
Korban pelapor Yanti Sudarno merasa lega karena pelaku sudah ditangkap. Dia berharap kasus ini segera selesai dan ia bersama tiga anaknya bisa mendapatkan haknya kembali. "Saya berharap adanya keadilan dalam kasus ini," katanya.
   
Menurutnya, perbuatan Morten diluar batas nalar. Selain merebut perusahaan atas nama dirinya, pria asal Norwegia ini juga telah melakukan teror dan menelantarkan ketiga anaknya.
   
"Dia selalu bilang saya tidak berhak untuk rumah dan perusahaan itu. Setelah ancaman itu kami mengungsi untuk sementara sehingga tidak menempati rumah kontrakan," ucapnya.
   
Kini, Yanti terpaksa menempati rumah kontrakan setelah ia diusir dari rumah hasil kerjasamanya dengan mantan suaminya tersebut di kawasan Puri Cilandak Residences.
   
"Aku sadar semua ini merupakan dampak dari perjuanganku untuk menuntut hak hidup kedua anaknya yang tidak dipenuhi sang ayah. Tapi ketika ancaman itu sudah membahayakan nyawa anak-anak saya, saya perlu bertindak dan melaporkan ke kepolisian," tegas Yanti. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya