Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Pemajangan Rokok Resahkan Pedagang Bogor

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Para pedagang ritel mulai resah terhadap Peraturan Daerah 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, yang melarang pemajangan produk rokok di toko.

Salah seorang pedagang kelontong di Bogor, Agus mengatakan keresahan para pedagang terjadi lantaran tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh pemerintah Kota Bogor. Larangan ini dikhawatirkan berpotensi mengurangi omset.

"Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus kepada wartawan saat ditemui ditokonya, Selasa (14/11).


Dia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya ikut mengajak pedagang kecil untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.

"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.

Dalam kacamata hukum, larangan ini juga dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.

Hukum Indonesia menganut asas lex superior derogat legi inferior, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Secara hirarkis, peraturan pemerintah lebih tinggi ketimbang peraturan daerah.

"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Seharusnya, menurut dia, perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha warga Bogor yang bergantung pada industri ritel.

Perda bermasalah tak hanya kali ini saja terjadi. Dalam beberapa tahun ini, banyak perda di Kota Bogor yang bermasalah dan telah dicabut, termasuk peraturan daerah terkait retribusi pemanfaatan ruang hingga retribusi izin usaha jasa konstruksi.

Terakhir, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan tiga perda karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Ketiga Perda itu, yakni Penyelenggaraan Menara, Retribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Sampah. [nes]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya