Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Pemajangan Rokok Resahkan Pedagang Bogor

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Para pedagang ritel mulai resah terhadap Peraturan Daerah 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, yang melarang pemajangan produk rokok di toko.

Salah seorang pedagang kelontong di Bogor, Agus mengatakan keresahan para pedagang terjadi lantaran tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh pemerintah Kota Bogor. Larangan ini dikhawatirkan berpotensi mengurangi omset.

"Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus kepada wartawan saat ditemui ditokonya, Selasa (14/11).


Dia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya ikut mengajak pedagang kecil untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.

"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.

Dalam kacamata hukum, larangan ini juga dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Pasalnya, aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.

Hukum Indonesia menganut asas lex superior derogat legi inferior, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Secara hirarkis, peraturan pemerintah lebih tinggi ketimbang peraturan daerah.

"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Seharusnya, menurut dia, perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha warga Bogor yang bergantung pada industri ritel.

Perda bermasalah tak hanya kali ini saja terjadi. Dalam beberapa tahun ini, banyak perda di Kota Bogor yang bermasalah dan telah dicabut, termasuk peraturan daerah terkait retribusi pemanfaatan ruang hingga retribusi izin usaha jasa konstruksi.

Terakhir, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan tiga perda karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Ketiga Perda itu, yakni Penyelenggaraan Menara, Retribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Sampah. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya