Berita

Buni Yani

Hukum

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Mengaku Sudah Siap Mati

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Saat bertemu para pendukungnya usai menerima vonis dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, kota Bandung, Selasa (14/11),  orang yang menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan juga masyarakat yang telah mengawal kasusnya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada yang sudah mengawal sidang hari ini, para pengacara dan masyarakat yang sudah mengawal kasus ini. Demi membela kebenaran dan keadilan kita tidak akan berhenti berjuang, sampai kita menemukan kebenaran dan keadilan," ungkap Buni Yani dalam orasinya.


Sampai hari ini Buni percaya apa yang menimpa dirinya adalah kriminalisasi, di mana semua fakta persidangan yang meringankan dirinya tidak dipakai dalam putusan vonis.

"Ini kriminalisasi. Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak dipakai oleh majelis hakim," tegasnya, dikutip RMOL Jabar.

Selanjutnya, kata Buni, dirinya tidak akan takut terhadap vonis penjara yang diberikan, bahkan dirinya siap mati untuk membela kebenaran.

"Jangankan penjara, saya sudah menafkahkan nyawa saya dan saya siap mati," ucap mantan dosen itu.

Karena merasa dikriminalisasi, ia berjanji akan terus melawan vonis lewat langkah hukum alias naik banding.

Meski sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sudah menyatakan akan melawan putusan hakim itu lewat banding. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya