Berita

Buni Yani

Hukum

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Mengaku Sudah Siap Mati

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Saat bertemu para pendukungnya usai menerima vonis dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, kota Bandung, Selasa (14/11),  orang yang menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan juga masyarakat yang telah mengawal kasusnya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada yang sudah mengawal sidang hari ini, para pengacara dan masyarakat yang sudah mengawal kasus ini. Demi membela kebenaran dan keadilan kita tidak akan berhenti berjuang, sampai kita menemukan kebenaran dan keadilan," ungkap Buni Yani dalam orasinya.


Sampai hari ini Buni percaya apa yang menimpa dirinya adalah kriminalisasi, di mana semua fakta persidangan yang meringankan dirinya tidak dipakai dalam putusan vonis.

"Ini kriminalisasi. Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak dipakai oleh majelis hakim," tegasnya, dikutip RMOL Jabar.

Selanjutnya, kata Buni, dirinya tidak akan takut terhadap vonis penjara yang diberikan, bahkan dirinya siap mati untuk membela kebenaran.

"Jangankan penjara, saya sudah menafkahkan nyawa saya dan saya siap mati," ucap mantan dosen itu.

Karena merasa dikriminalisasi, ia berjanji akan terus melawan vonis lewat langkah hukum alias naik banding.

Meski sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sudah menyatakan akan melawan putusan hakim itu lewat banding. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya