Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Penilaian NJOP pulau reklamasi Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter dinilai belum mencapai titik final.

Hal tersebut menyusul dengan dicabutnya moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu. Dengan keputusan tersebut, Mega menyatakan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan mengapprasial atau menilai ulang NJOP pulau reklamasi.

"Kita lihat kronologisnya dulu. Penilaian NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP. Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan mengapprasial ulang," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega di Jakarta.


Adapun, sambung Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi.

Yang menjadi dasar KJPP menilai itu terdiri dari berbagai aspek seperti penghitungan biaya produksi, komperasi dengan wilayah lain yang berada di sekitar proyek reklamasi seperti misalnya Pantai Indah Kapuk (PIK), kemudian dari luas daratan, dan hal teknis lainnya,” jelas Mega.

Saat ini, imbuh Mega, BPRD tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

"Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Santoso menegaskan bahwa dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi pantai utara Jakarta BPRD telah berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.

"Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan yang berlaku.  BPRD juga menggunakan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen," ujarnya, Sabtu (11/11) lalu.

Santoso juga menerangkan bahwa keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp  3,1 juta per meter sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya