Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Penilaian NJOP pulau reklamasi Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter dinilai belum mencapai titik final.

Hal tersebut menyusul dengan dicabutnya moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu. Dengan keputusan tersebut, Mega menyatakan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan mengapprasial atau menilai ulang NJOP pulau reklamasi.

"Kita lihat kronologisnya dulu. Penilaian NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP. Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan mengapprasial ulang," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega di Jakarta.


Adapun, sambung Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi.

Yang menjadi dasar KJPP menilai itu terdiri dari berbagai aspek seperti penghitungan biaya produksi, komperasi dengan wilayah lain yang berada di sekitar proyek reklamasi seperti misalnya Pantai Indah Kapuk (PIK), kemudian dari luas daratan, dan hal teknis lainnya,” jelas Mega.

Saat ini, imbuh Mega, BPRD tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

"Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Santoso menegaskan bahwa dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi pantai utara Jakarta BPRD telah berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.

"Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan yang berlaku.  BPRD juga menggunakan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen," ujarnya, Sabtu (11/11) lalu.

Santoso juga menerangkan bahwa keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp  3,1 juta per meter sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat. [wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya