Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Penilaian NJOP pulau reklamasi Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter dinilai belum mencapai titik final.

Hal tersebut menyusul dengan dicabutnya moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu. Dengan keputusan tersebut, Mega menyatakan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan mengapprasial atau menilai ulang NJOP pulau reklamasi.

"Kita lihat kronologisnya dulu. Penilaian NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP. Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan mengapprasial ulang," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega di Jakarta.


Adapun, sambung Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi.

Yang menjadi dasar KJPP menilai itu terdiri dari berbagai aspek seperti penghitungan biaya produksi, komperasi dengan wilayah lain yang berada di sekitar proyek reklamasi seperti misalnya Pantai Indah Kapuk (PIK), kemudian dari luas daratan, dan hal teknis lainnya,” jelas Mega.

Saat ini, imbuh Mega, BPRD tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

"Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Santoso menegaskan bahwa dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi pantai utara Jakarta BPRD telah berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.

"Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan yang berlaku.  BPRD juga menggunakan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen," ujarnya, Sabtu (11/11) lalu.

Santoso juga menerangkan bahwa keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp  3,1 juta per meter sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat. [wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya