Berita

Ilustrasi/net

Pertahanan

Para Penyandera Ribuan Warga Mimika Lebih Tepat Disebut Teroris

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 07:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyandera ribuan orang di Desa Kimbely dan Banti, Distrik Tembagapura, Papua, tidak bisa ditolerir dan mencederai hak asasi manusia (HAM).   

"Saya mengecam keras tindakan penyanderaan oleh Kelompok Bersenjata OPM. Apa yang mereka lakukan bukan lagi tindakan kriminal biasa. Melainkan bentuk tindakan terorisme. Sehingga mereka lebih tepat disebut kelompok teroris, daripada kelompok kriminal," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (14/11).

Penyanderaan tersebut, jelas Fadli, tak hanya melanggar hukum Indonesia, namun juga mengancam hidup ribuan warga sipil di Papua. "Ini semacam test the water dari OPM," cetusnya.


Fadli meminta pihak kepolisian dan TNI harus berupaya keras agar para sandera bisa segera dibebaskan. Sebab penyanderaan sudah lebih dari empat hari.

"Tentunya kondisi warga terisolasi sudah mulai kekurangan makanan. Kondisi fisik mereka juga pasti menurun," terangnya.

Dalam kondisi ini, pihak kepolisian dan TNI disarankan sebisa mungkin menghindari kontak senjata. Menurutnya, harus ada penanganan tegas terhadap OPM dengan cara persuasif, dialog atau cara lain yang diperlukan.

"Namun kita pun harus menunjukkan kedaulatan dan tak didikte oleh kelompok separatis," tegasnya.

Ada kesan kejadian ini seperti dibiarkan dan aparat tak bertindak tegas sehingga menimbulkan pernyataan di publik. "Masyarakat juga banyak yang menanyakan, mengapa mereka hanya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bukan Kelompok Teroris atau Separatis," paparnya.

Sebagai Ketua Tim Pemantau Otsus di Papua, ia mengamati, gerakan pro-kemerdekaan Papua dalam tiga tahun ini semakin nyaring. Mereka tak hanya well organized, tapi juga well funded. Hal itu terlihat dari upaya internasionalisasi isu Papua, yang antara lain dimotori oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Mereka aktif mencari basis dukungan di forum internasional. Seperti di Melanesian Spearhead Group (MSG),  Pacific Island Forum (PIF), dan bahkan di forum dekolonisasi di the United Nations (UN).

"Pemerintah jangan anggap enteng masalah Papua dan segera mengambil langkah ke arah penyelesaian. Jika tindakan penyanderaan didiamkan, maka akan berulang sebagai cara mencari perhatian internasional oleh OPM," demikian Fadli yang juga wakil ketua umum DPP Partai Gerindra. [wid]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya