Berita

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jhoni Wijaya, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni lalu, divonis hukuman 3 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (8/9).

Direktur PT Statika Mitra Sarana itu terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi dengan memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu yang kini berstatus non aktif, Ridwan Mukti, melalui istri sang gubernur, Lily Martiani Maddari.

Sidang yang diketuai Hakim Admiral memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 4 tahun penjara.


"Menyangkakan terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti dengan sadar meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Admiral, dikutip RMOL Bengkulu.

Kuasa hukum Jhoni Wijaya, Hendro, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

Sebelumnya Jhoni Wijaya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni proyek pembangunan jalan Tes-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari proyek tersebut, Ridwan Mukti dijanjikan jatah sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak. Fee itu diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya