Berita

Politik

Semoga Hak-Hak Penghayat Kepercayaan Tak Lagi Terpinggirkan

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komunitas Muda Nusantara bersama Educare menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Uji materi ini diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.

Dalam amar putusannya,MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.


"Semoga dengan putusan ini hak-hak mereka (penghayat kepercayaan) tidak lagi terpinggirkan. Tidak ada lagi diskriminasi sebagai sesama anak bangsa," kata Koordinator Nasional Komunitas Muda Nusantara, Ikhwan Syah Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).

Lebih jauh Ikhwan berharap dengan putusan ini para penghayat kepercayaan bisa lebih meneguhkan mereka berbakti sesuai dengan hak sipilnya.

"Semoga juga dengan putusan ini eksistensi dan pemberdayaan potensi mereka bisa lebih maksimal," imbuhnya.

Namun yang pasti, lanjut Ikhwan, Komunitas Muda Nusantara bersama Educare juga mengapresiasi perjuangan Sri Hartini dan jajarannya selaku direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI yang telah dengan maksimal melakukan sosialisasi, advokasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat diterima dan mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan warga masyarakat indonesia lainnya.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya