Berita

Setya Novanto/Net

Jaya Suprana

Memohon Pengampunan Setya Novanto

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 09:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

6 NOVEMBER 2017, saya menerima e-mail edaran yang dibuat oleh Damar Juniarto, sebagai Regional Coordinator SAFEnet yang isinya saya copy-paste di naskah RMOL ini sebagai berikut :
 
Postingan

Pada 10 Oktober 2017, 32 akun medsos penyebar meme diadukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat kuasa hukum Friedrich Yunadi ke polisi. Satu orang sudah ditangkap, sisanya menyusul, kata polisi. Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara? Tadinya Setnov ingin mempolisikan 300 akun medsos yang menurutnya menghina dirinya dengan beragam meme dan postingan di medsos. Tapi akhirnya disaring jadi 32.

Dalam perkembangan penyidikan oleh polisi, disebutkan jumlah yang dijerat mencapai 68 akun media sosial. Memang seperti apa sih postingan yang dianggap mencemarkan nama Setnov itu? DKA pemilik akun instagram @dazzlingdyann membagi postingan 7 Oktober yang diberi caption: THE POWER OF SETYA NOVANTO. Ia membagi postingan Path bertuliskan:  SETYA NOVANTO KETINGGALAN LIVE MOTO GP, STARTNYA DIULANGI LAGI.  atau postingan Twitter berisi: #SetyaNovanto ikut dunia lain, setannya yang melambaikan tangan.  atau lainnya: #SetyaNovanto main jelangkung, jelangkungnya yang kerasukan Setya Novanto. Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?

Dalam perkembangan penyidikan oleh polisi, disebutkan jumlah yang dijerat mencapai 68 akun media sosial. Memang seperti apa sih postingan yang dianggap mencemarkan nama Setnov itu? DKA pemilik akun instagram @dazzlingdyann membagi postingan 7 Oktober yang diberi caption: THE POWER OF SETYA NOVANTO. Ia membagi postingan Path bertuliskan:  SETYA NOVANTO KETINGGALAN LIVE MOTO GP, STARTNYA DIULANGI LAGI.  atau postingan Twitter berisi: #SetyaNovanto ikut dunia lain, setannya yang melambaikan tangan.  atau lainnya: #SetyaNovanto main jelangkung, jelangkungnya yang kerasukan Setya Novanto. Nah! Coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?

Pasal Defamasi   
Tapi inilah peliknya pasal defamasi (pencemaran nama) yang ada di UU ITE dan KUHP. Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa, jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper. Padahal pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan  menurunkan ancaman pidanan jadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP. Artinya polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram-geramnya dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan hebatnya Setnov menang praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Mereka mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto berujud postingan twitter atau membuat meme. Eh malah dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik.  Lalu maksud pelaporannya apa? Kuasa hukum Setnov mengatakan ini adalah semacam pembelajaran agar masyarakat jangan menghina pak Setnov. 

Mohon Pengampunan

Sebagai pendiri Perhimpunan Pencinta Humor yang telah melakukan penelitian cukup lama terhadap apa yang disebut sebagai humor, sepenuhnya saya dapat memahfumi kegelisahan sanubari Damar Juniarto. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon Drs. Setya Novanto untuk berkenan bermurah hati mengampuni para pembuat serta penyebar twitter dan meme dengan membatalkan pelaporan para pembuat serta penyebar meme dan twitter ke polisi.

Sejauh mengenal kepribadian Mas Setya Novanto, saya merasa yakin bahwa Ketua DPR RI merangkap Ketua Umum Golkar ini memiliki semangat kemanusiaan adil dan beradab cukup besar untuk berkenan bermurah hati mengampuni para pembuat serta penyebar meme dan twitter tentang diri beliau.[***]


Penulis adalah Pendiri Perhimpunan Pencinta Humor dan Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya