Berita

Agama Lokal/net

Nusantara

Pemerintah Tak Boleh Lagi Diskriminasi Warga Dalam Mencantumkan Identitas Keagamaan

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 18:59 WIB | LAPORAN:

Lebih kurang 7 tahun komunitas Agama Lokal Nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hari ini, perjuangan mereka terbayar. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata “Agama” dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 /2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/ 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23/ 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaan”.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyambut positif keputusan MK tersebut. Menurut dia, klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan” adalah bertentangan dengan undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.


Menurut Bonar, walaupun amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun  pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.

"Semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya," kata Bonar kepada wartawan, Selasa (7/11).

Bonar juga menegaskan dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh MK diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.

"Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara," demikian Bonar.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya