Agama Lokal/net
Agama Lokal/net
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata “Agama†dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 /2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/ 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23/ 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaanâ€.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyambut positif keputusan MK tersebut. Menurut dia, klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan†adalah bertentangan dengan undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18