Berita

Bisnis

Permendag Daging Sapi Diskriminatif Dan Tidak Memihak Masyarakat

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 02:18 WIB | LAPORAN:

Peraturan terkait pengendalian harga daging sapi dinilai diskriminatif dan tidak memihak masyarakat, di saat pemerintah ingin menurunkan harga daging sapi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan 59/2016 pasal 19 menunjukkan diskriminasi terhadap para pedagang pasar tradisional dan tidak memihak kepentingan masyarakat. Pasal itu menyebutkan kalau daging sapi impor hanya bisa masuk ke hotel, restoran dan kafe dengan alasan melindungi peternak lokal dan pedagang pasar tradisional tidak punya pendingin.

"Padahal sekitar 70 persen pasar di Indonesia adalah pasar tradisional. Masyarakat berhak mendapatkan daging berkualitas dengan harga yang juga terjangkau dan pedagang jangan sampai dirugikan," jelasnya kepada redaksi, Selasa (7/11).


Menurutnya, Permendag 59/2016 pasal 19 hanya satu dari beberapa aturan lain yang diskriminatif dan tidak memihak masyarakat. Pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 menyebut bahwa dibutuhkan lebih dari 30 hari kerja untuk mendapatkan lisensi impor. Sementara, di pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan hanya BUMN yang bisa mengimpor daging sapi yang sebagian wilayahnya masih terdapat penyakit hewan.

"Aturan ini menunjukkan tidak adanya kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap pihak swasta yang mau mengimpor. Selain itu tidak disebutkan BUMN mana yang bisa mengimpor, prosesnya tidak transparan. Padahal Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade World Trade Organization (WTO) yang menyebutkan kalau hambatan non tarif tidak boleh menjadi restriksi dalam perdagangan," beber Hizkia.

Pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO lewat UU 7/1994 namun permasalahan seputar lisensi impor dan kuota impor daging masih menjadi hambatan dalam perdagangan daging sapi. Hal itu yang menyebabkan harga daging sapi masih tinggi.

Peraturan-peraturan tadi termasuk dalam hambatan non tarif yang membuat harga daging sapi di Tanah Air konsisten tetap tinggi. Setelah melakukan berbagai cara seperti menetapkan harga acuan dan membentuk satuan tugas pangan, harga komoditas daging sapi tetap tidak bisa mencapai angka Rp 80 ribu per kilogram seperti yang sudah ditargetkan. Data Badan Pusat Statistik pada 28 Oktober 2017, harga daging sapi masih berada di angka Rp 116.601 per kilogram.

Untuk menjaga stabilitas harga daging, CIPS mendorong pemerintah menghapus berbagai hambatan non tarif yang diimplementasikan melalui berbagai aturan tadi. Dengan menghapus aturan tersebut, maka harga daging akan lebih terjangkau dan mekanismenya lebih terintegrasi dengan pasar internasional. Selain itu, meminta pemerintah tidak mengisolasi diri dari impor jika memang dapat memenuhi kebutuhan daging domestik.

"Untuk membantu kualitas hidup peternak lokal pemerintah harus lebih fokus pada program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat. Untuk meningkatkan skill dan pengetahuan mereka pemerintah sebaiknya menjalin kerja sama internasional supaya mereka berkesempatan belajar dan menimba pengalaman soal beternak dari negara-negara yang lebih ahli," demikian Hizkia. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya