Berita

Ancaman Pidana Berat Buat Penyalur Jasa TKI Ilegal

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dihimbau tidak main-main dan asal kirim apalagi ilegal terkait tenaga kerja ke luar negeri.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Teaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (6/11).


“Harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” katanya.

Lajut Soes, peringatan keras ini terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang  bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada

Ancaman serupa, kata Soes juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Pasal 49 juga menyebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

"Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen," katanya.

Dokumen tersebut seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun.

Di tempat, terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

“Ancaman hukuman memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. [wid[

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya