Berita

Cegah Kasus Hukum, LPDB-KUMKM Lakukan Reformulasi SOP

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP). Reformulasi dilakukan agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM.

Juga, SOP bertujuan agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, serta tidak perlu cemas akan dampak hukum yang ditimbulkan. 

"Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, dalam acara pelantikan 38 pajabat tingkat kepala bagian dan kepala divisi di lingkungan LPDB-KUMKM di Jakarta, Senin (6/11). 


Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang "bermain mata" dengan pihak kedua sehingga kasus hukum yang pernah menimpa LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari. 

"Dengan kita melakukan review terhadap SOP, maka semua petugas di lapangan tidak perlu takut yang penting tidak bermain. Itu saja kuncinya, laksanakan sesuai SOP. Kalau bermain, pasti saya dorong penegakan hukum harus dilakukan," tegas Braman. 

Sejauh ini, ada enam orang karyawan LPDB-KUMKM yang terseret kasus hukum yang ditangani pihak kejaksaan sebagai akibat ketidakkepatuhan pada penerapan SOP. 

Menurut Braman, reformulasi SOP ini tidak akan menghentikan kerja sama LPDB-KUMKM yang selama ini sudah terjalin. Dengan kejaksaan, misalnya, Braman berharap akan mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam bidang pencegahan, dengan cara melakukan sosialisasi bersama mengenai pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir. 

"Kerja sama dengan kejaksaan tetap kita lakukan, tentunya saya berharap kerja sama itu sampai kapan pun akan kita evaluasi mana yang negatif, mana positif," ujar dia. 

Selain dengan kejaksaan, LPDB-KUMKM juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam kerja sama dengan Polda, LPDB-KUMKM akan menitikberatkan aspek penegakan hukum, namun didahului dengan upaya preventif guna meminimalisir terjadinya kerugian negara. 

"Kalau ada provinsi lain meminta kerja sama kita akan terima. Kita tidak boleh menutup diri," ucap Braman. 

Dalam kesempatan itu Braman melantik 38 pejabat tingkat Kepala Divisi dan Kepala Bagian sebagai upaya penataan sumber daya manusia (SDM) setelah ditunjuk Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, memimpin LPDB-KUMKM, menggantikan Kemas Danial. Rotasi di tingkat direksi sudah dilakukan pada bulan Oktober lalu. 

"Transformasi perubahan SDM sangat penting dan jadi perhatian menteri. Kedua, infrastruktur LPDB-KUMKM sedang diproses, baik SOP dan peraturan direksi. Ini sedang diperbaiki. Oleh karena itu semua kita libatkan," kata Braman. 

Pengisian jabatan tingkat kepala divisi dan kepala bagian ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM baik secara organisasi maupun dalam melakukan tugas sebagai penyalur dana bergulir kepada koperasi dan UMKM. Braman juga menegaskan tetap mengevaluasi pejabat terpilih jika tidak optimal didalam menjalankan tugasnya. 

"Saya minta bahwa selama enam bulan ke depan kita akan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan enam bulan kita rombak lagi kalau kinerja tidak memuaskan. Kita akan lakukan pelantikan berikutnya," ujarnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya