Berita

Mustafa/net

Hukum

YLKI: Patut Diduga Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen

"Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus," ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Senin, 6/11).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami.


"Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis," ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen.

"Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa," sebutnya.

Mustafa juga mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim.

"Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan," jelas dia.

Soal argumentasi Manulife yang menolak klaim ahli waris karena ada ketidakbenaran data dalam formulir pengajuan polis, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Apalagi si pemegang polis sudah meninggal dunia sejak 2016.

"Memang, konsumen harus memiliki itikad baik dalam mengisi data saat pengajuan polis. Tetapi, perusahaan asuransi kan diwajibkan mendeteksi keganjilan, memverfikasi dan melakukan penilaian sebelum menerbitkan polis," tegasnya.

Mustafa menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia  dengan ahli waris bernama Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

"Kita lihat lagi apakah ada pelangaran terhadap ketentuan, pelanggaran pelaku usaha, dan menyinggung klausul baku. Tiga itu ada nuansa pidananya. Saya rasa ini masuk UU Perlindungan Konsumen. Itu sudah jadi tugas kepolisian dan penyidik untuk menangani," ucap Mustafa. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya