Berita

Mustafa/net

Hukum

YLKI: Patut Diduga Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen

"Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus," ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Senin, 6/11).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami.


"Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis," ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen.

"Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa," sebutnya.

Mustafa juga mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim.

"Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan," jelas dia.

Soal argumentasi Manulife yang menolak klaim ahli waris karena ada ketidakbenaran data dalam formulir pengajuan polis, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Apalagi si pemegang polis sudah meninggal dunia sejak 2016.

"Memang, konsumen harus memiliki itikad baik dalam mengisi data saat pengajuan polis. Tetapi, perusahaan asuransi kan diwajibkan mendeteksi keganjilan, memverfikasi dan melakukan penilaian sebelum menerbitkan polis," tegasnya.

Mustafa menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia  dengan ahli waris bernama Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

"Kita lihat lagi apakah ada pelangaran terhadap ketentuan, pelanggaran pelaku usaha, dan menyinggung klausul baku. Tiga itu ada nuansa pidananya. Saya rasa ini masuk UU Perlindungan Konsumen. Itu sudah jadi tugas kepolisian dan penyidik untuk menangani," ucap Mustafa. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya