Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
MASIH banyak kalangan yang belum bisa membeÂdakan antara negara Islam dan negara Islami. Kriteria apa yang digunakan unÂtuk mengukur sebuah negÂara disebut negara Islam, Negara Islami, dan negara non-muslim, masih dipahaÂmi secara rancu di dalam masyarakat kita. Apakah yang akan diukur popÂulasi penduduknya, eksistensi pemimpinnya, atau kekuatan pengaruh muslim di negeri itu? Apakah yang secara tekstual dalam konstitusÂinya menyatakan Islam sebagai Agama NegaÂra, Negara Islam, atau hak-hak istimewa yang diberikan kepadanya? Lebih tidak jelas lagi jika populasi muslim di sebuah negara berimbang dengan kelompok agama lain. Apakah prioriÂtas ukurannya simbol atau substansi? Banyak negara secara simbolik sebagai Negara IsÂlam (atau muslim) tetapi eksistensi syari'ahnya masih jauh dari maqashid al-syari'ah. SebaÂliknya ada negara tidak mengeksplisitkan Islam sebagai agama negara atau hak-hak istimewa lainnya, tetapi substansi ajaran dan syari'ah dengan bebas dilakukan di sana.
Secara sederhana dapat dikemukakan kriteÂria sebuah Negara Islam ialah manakala kriteria formal sebuah negara terikat dengan syari'ah Islam. Misalnya syarat sebuah negara harus ada wilayah sebagai wadah untuk menggodok segenap warga, harus ada rakyat atau penÂduduk yang akan menjadi warga negara, harus ada hukum dasar atau konstitusi yang disepakÂati di negeri tersebut, dan perlu mendapatkan pengakuan resmi dari negara-negara lain. DapÂat disebut negara Islam jika seluruh komponen negara tadi sudah terikat dengan ketentuan IsÂlam secara formal.
Sedangkan negara islami ialah sebuah negÂara yang tidak mementingkan kriteria formal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang penting semangat dan tujuan umum keÂhidupan berbangsa dan bernegara sesuai denÂgan tujuan umum Syari'ah. Di dalam negeri semua umat bebas menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa saling mengusik satu sama lain. Inilah hakekat Lakum dinukum wa al-yadin (Bagimu agamamu dan bagi kami agama kami).
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48