Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

Menhub: PM 108/2017 Payung Hukum Bagi Semua Angkutan Online

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi masih melakukan kunjungan kerja di akhir pekan. Di hari libur itu, Budi Karya masih mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di Pekanbaru Riau.

Saat tiba di Pekanbaru, Menhub memilih naik taksi lokal. Didampingi Gubernur Riau, dia langsung naik Taksi bermerk Kopsi, dari bandara hingga ke lokasi acara. Menhub dan Gubernur terlihat sangat menikmati angkutan taksi lokal tersebut.

Sopir taksi, Sarmi sempat grogi saat ditanyakan soal angkotan oleh Menhub dan Gubernur. Argo yang tercatat di mesin hitung miliknya hingga tiba di tujuan Menhub adalah Rp49 ribu.

"Tapi pak Menteri kasih uang Rp100 ribu, Alhamdulillah," terangnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (5/11).

Budi Karya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di SPN Pekanbaru. Acara itu juga dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari Perhubungan, Pengusaha taksi dan kepolisian.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017.

Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

Dalam sosialisasi, Menhub menekankan, terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” demikian Budi Karya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya