Berita

Basuki Hadimuljono

Nusantara

Program Padat Karya Kementerian PUPR Akan Menyerap 263.646 Pekerja

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 09:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp 11,2 triliun dari total Rp 107,3 triliun di 2018 untuk program padat karya cash.

Program tersebut digencarkan pemerintah untuk mendukung target pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.Yang termasuk di dalamnya adalah program percepatan peningkatan tata guna air irigasi  (P3TGAI), operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi, Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW), Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masayarakat ( Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), pembangunan rumah swadaya maupun Rusun dan rumah tapak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pemeliharaan rutin jalan.

"Program padat karya tahun 2018 mampu menyerap 263.646 orang tenaga kerja atau sebanyak 20,5 juta hari orang kerja (HOK) dengan upah yang dibayarkan secara harian mencapai Rp 2,4 triliun dari total alokasi," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, diteruskan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR.


Upah yang diterima sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 160 ribu per orang per hari. Untuk P3TGAI bernilai Rp 1,1 triliun dengan belanja upah Rp 379,7 miliar di 5.000 lokasi, tenaga kerja yang terserap 62.400 orang.

Proyek OP irigasi nilainya Rp 1,6 triliun dengan belanja upah Rp 664,2 miliar dengan 4.754 kegiatan dan menyerap tenaga kerja 53.136 orang. Lalu pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dengan nilai Rp 986,7 miliar, belanja upahnya Rp 418,5 miliar dengan target 44.366 km, 397.657 meter jembatan dan mampu menyerap 26.151 orang.

Rumah Khusus nilai anggarannya Rp 699,2 miliar dengan belanja upah Rp 157,3 miliar di 4.550 unit dan mampu menyerap 6.390 orang tenaga kerja.

Di bidang peningkatan kualitas permukiman melalui program Kotaku, PISEW, Sanimas, Paksimas, dan TPS-3R dialokasikan anggaran Rp 3,5 triliun dengan belanja upah Rp 800,6 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 115.569 orang.

Kementerian PUPR membagi program padat karya menjadi dua tipe. Padat Karya Tipe 1 dengan alokasi anggaran Rp. 6,8 triliun yang terdiri dari komponen upah dan bahan, sedikit alat bantu. Padat Karya Tipe 2 dengan anggaran Rp 4,4 trilun yang hanya komponen bantuan bahan bangunan, sedangkan tenaga kerjanya dilakukan swadaya oleh Masyarakat Mandiri seperti Program Pamsimas dan Rumah Swadaya.

Alat bantu yang digunakan juga sederhana seperti cangkul, sekop, cetok, dan perkakas tukang lainnya. Sementara peralatan untuk Rumah Khusus dilaksanakan secara kontraktual dan umumnya berlokasi di daerah terpencil. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya