Berita

Hukum

Dirut PT Pos Indonesia Disomasi Karena Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama Mediasi

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 06:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, disomasi untuk memenuhi pembayaran gaji atau penghasilan lainnya dari empat karyawannya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.

Somasi datang dari  Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili empat orang karyawan PT Pos Indonesia.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dari kantor hukum itu dijelaskan bahwa PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.


Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun. Gaji pokok mereka ada di antara Rp 540.000 sampai Rp 834.000.

Atas PHK itu, telah dilakukan perundingan bipartit pada 11 September 2017 yang berakhir dengan kegagalan mencapai sepakat. Selanjutnya, tahapan perundingan tripartit atau mediasi sudah didaftarkan ke Direktorat Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI pada 26 Oktober 2017.

Masalahnya, selama proses penyelesaian itu, empat orang tersebut dilarang bekerja, tidak boleh memasuki area perusahaan, dan tidak digaji oleh PT Pos sejak di-PHK.

Padahal, sesuai pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya".

"Atas nama hukum dan HAM, kami mendesak Direksi PT Pos Indonesia untuk segera membayarkan gaji atau penghasilan lainnya dari klien kami mengingat klien kami hanya karyawan kecil dan juga memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan penghidupan selama proses penyelesaian hubungan industrial ini," jelas kuasa hukum, Husendro.

Husendro tegaskan, pihak kliennya akan menempuh semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk dan tidak terbatas pada jalur hukum pidana maupun huku perdata dalam menindaklanjuti tuntutan pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.

Surat somasi kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, dilemparkan pada 3 November 2017 dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komnas HAM.

Jika menengok ke belakang, awal perkara ini adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Selain sudah membuat laporan kepolisian atas tindakan semena-mena itu, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya