Berita

Hukum

Dirut PT Pos Indonesia Disomasi Karena Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama Mediasi

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 06:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, disomasi untuk memenuhi pembayaran gaji atau penghasilan lainnya dari empat karyawannya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.

Somasi datang dari  Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili empat orang karyawan PT Pos Indonesia.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dari kantor hukum itu dijelaskan bahwa PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.


Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun. Gaji pokok mereka ada di antara Rp 540.000 sampai Rp 834.000.

Atas PHK itu, telah dilakukan perundingan bipartit pada 11 September 2017 yang berakhir dengan kegagalan mencapai sepakat. Selanjutnya, tahapan perundingan tripartit atau mediasi sudah didaftarkan ke Direktorat Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI pada 26 Oktober 2017.

Masalahnya, selama proses penyelesaian itu, empat orang tersebut dilarang bekerja, tidak boleh memasuki area perusahaan, dan tidak digaji oleh PT Pos sejak di-PHK.

Padahal, sesuai pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya".

"Atas nama hukum dan HAM, kami mendesak Direksi PT Pos Indonesia untuk segera membayarkan gaji atau penghasilan lainnya dari klien kami mengingat klien kami hanya karyawan kecil dan juga memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan penghidupan selama proses penyelesaian hubungan industrial ini," jelas kuasa hukum, Husendro.

Husendro tegaskan, pihak kliennya akan menempuh semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk dan tidak terbatas pada jalur hukum pidana maupun huku perdata dalam menindaklanjuti tuntutan pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.

Surat somasi kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, dilemparkan pada 3 November 2017 dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komnas HAM.

Jika menengok ke belakang, awal perkara ini adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Selain sudah membuat laporan kepolisian atas tindakan semena-mena itu, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya