Berita

Hukum

Dirut PT Pos Indonesia Disomasi Karena Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama Mediasi

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 06:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, disomasi untuk memenuhi pembayaran gaji atau penghasilan lainnya dari empat karyawannya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.

Somasi datang dari  Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili empat orang karyawan PT Pos Indonesia.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dari kantor hukum itu dijelaskan bahwa PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.


Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.

Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun. Gaji pokok mereka ada di antara Rp 540.000 sampai Rp 834.000.

Atas PHK itu, telah dilakukan perundingan bipartit pada 11 September 2017 yang berakhir dengan kegagalan mencapai sepakat. Selanjutnya, tahapan perundingan tripartit atau mediasi sudah didaftarkan ke Direktorat Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI pada 26 Oktober 2017.

Masalahnya, selama proses penyelesaian itu, empat orang tersebut dilarang bekerja, tidak boleh memasuki area perusahaan, dan tidak digaji oleh PT Pos sejak di-PHK.

Padahal, sesuai pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya".

"Atas nama hukum dan HAM, kami mendesak Direksi PT Pos Indonesia untuk segera membayarkan gaji atau penghasilan lainnya dari klien kami mengingat klien kami hanya karyawan kecil dan juga memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan penghidupan selama proses penyelesaian hubungan industrial ini," jelas kuasa hukum, Husendro.

Husendro tegaskan, pihak kliennya akan menempuh semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk dan tidak terbatas pada jalur hukum pidana maupun huku perdata dalam menindaklanjuti tuntutan pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.

Surat somasi kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, dilemparkan pada 3 November 2017 dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komnas HAM.

Jika menengok ke belakang, awal perkara ini adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.

Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.

Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Selain sudah membuat laporan kepolisian atas tindakan semena-mena itu, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya