Berita

Hukum

Refly: Klaim Aset Nasionalisasi Berdampak Luar Biasa

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Negeri Bandung atas klaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung dikhawatirkan akan menjadi efek domino.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa jika nantinya PN Bandung memenangkan PLK, maka perkumpulan atau organisasi lain juga akan melakukan gugatan yang sama atas aset nasionalisasi lainnya. Organisasi itu bisa saja mengklaim Monas ataupun Istana Kepresidenan.

"Saya kira luar biasa dampaknya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).


Kata Refly, jika memang nantinya PLK memenangkan gugatannya, maka itu pasti akan merusak tatanan reformasi hukum di negeri ini. Sebab konstitusi kita sudah mengatur bahwa aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat di klaim memiliki lagi ahli waris.

"Bahkan misalkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya," bebernya.

Karena itu, Refly menilai wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sebab dalam kasus itu banyak keanehan. Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan majelis hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," imbuhnya.

Laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung. Ketiga terdakwa keterangan palsu tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga 11 kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit. Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi tim medis. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya