Berita

Hukum

Refly: Klaim Aset Nasionalisasi Berdampak Luar Biasa

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Negeri Bandung atas klaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung dikhawatirkan akan menjadi efek domino.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa jika nantinya PN Bandung memenangkan PLK, maka perkumpulan atau organisasi lain juga akan melakukan gugatan yang sama atas aset nasionalisasi lainnya. Organisasi itu bisa saja mengklaim Monas ataupun Istana Kepresidenan.

"Saya kira luar biasa dampaknya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).


Kata Refly, jika memang nantinya PLK memenangkan gugatannya, maka itu pasti akan merusak tatanan reformasi hukum di negeri ini. Sebab konstitusi kita sudah mengatur bahwa aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat di klaim memiliki lagi ahli waris.

"Bahkan misalkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya," bebernya.

Karena itu, Refly menilai wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sebab dalam kasus itu banyak keanehan. Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan majelis hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," imbuhnya.

Laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung. Ketiga terdakwa keterangan palsu tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga 11 kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit. Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi tim medis. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya