Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: OJK Terlalu Manjain Manulife!

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 08:45 WIB | LAPORAN:

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia resmi dilaporkan ahli waris, Johan Solomon ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan jasa asuransi asal Kanada itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

"Waduh. Kok bisa begini ya asuransi asing?" celetuk peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Menurut dia, masalah ini sebetulnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi asuransi asing.


"Kalau sampai masalah semacam ini bisa sampai ke Bareskrim Polri, berarti OJK gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Daeng menjelaskan, OJK merupakan lembaga super body, dengan kewenangan yang sangat luas dan powerfull. Yakni membuat regulasi, melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi dan memungut dana dari lembaga keuangan bank, non bank dan asuransi. Termasuk dalam hal ini, tugas OJK melindungi konsumen.

"Kalau masalah ini sampai ke tangan Bareskrim polri dan Polisi yang bekerja dalam urusan klaim mengklaim asuransi, untuk apa ada OJK? Serahkan saja urusan pengawasan asuransi dan perlindungan konsumen atas skandal asuransi ini pada polisi," kritiknya.

"Jangan asuransi asing terlalu dimanja hanya karena mereka menguasai 95 persen kegiatan asuransi nasional sekarang. OJK jangan memble," lanjutnya.

Lebih lanjut Salamuddin mengemukakan, belakangan ini banyak sekali skandal dalam sektor keuangan, bank, non bank serta asuransi yang mengakibatkan rakyat jadi korban.

"Sementara lembaga OJK dengan uang banyak dari APBN dan dari pungutan kepada nasabah, masih saja miskin prestasi dan tidak menunjukkan kinerja yang semestinya," tutupnya.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tapi ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar. Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya