Berita

Foto/Net

Hukum

Buni: Alumni 212 Dan Pak Amien Akan Hadir Di Sidang Vonis

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Kali ini perjuangan uang ditempuh Buni melalui jalur doa. Buni beserta anak-anak yatim serta sejumlah tokoh masyarakat berencana mengelar pengajian untuk mendoakan Hakim dalam mengambil kebutusan dengan objektif. Pengajian itu, untuk mendoakan majelis hakim jelang vonis.

Selain pengajian pihaknya juga berencana melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh nasional yang telah mendukungnya. Seperti Politisi Senior PAN Amien Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.


Rencananya pengajian akan dilaksanakan tiga hari sebelum pembacaan vonis pada 14 November 2017. Sedangkan silaturahmi tokoh nasional telah dilaksanakan Buni dalam seminggu terakhir.

"Rabu sore saya dan tim hukum bertemu Amien Rais, di rumahnya. Pak Amien menyampaikan keprihatinannya akan kasus yang menimpa saya dan mengatakan akan menghadiri sidang vonis pada 14 November mendatang bersama alumni 212," ujar Buni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).

Lebih lanjut Buni mengaku kedatangannya ke gedung parlemen untuk meminta Fadli hadir dalam pembacaan vonis. Menurutnya dengan kehadiran Fadli, DPR bisa menilai sejauh mana proses keadilan yang berjalan di Indonesia.

"Ini persoalan kita semua dalam menggapai keadilan agar kasus ini tidak terulang dan penegakan hukum semakin obyektif dan lepas dari unsur kepentingan," tutup Buni.

Dalam perkara ini Jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya