Berita

Pertahanan

YNI: Kebijakan Keluaran Menteri Susi Banyak yang Tanpa Kajian

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Sejumlah kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti ditolak keras oleh nelayan, lantaran tidak sesuai dengan fakta dan peruntukannya.

Ketua Yayasan Nelayan Indonesia (YNI) Nanang Qodir menjelaskan, banyak ketidaksinkronan ucapan dengan kebijakan yang diteken oleh para pejabat dan Susi.

”Proses validasi itu akan melahirkan kebenaran atau kepalsuan sehingga kebijakan dinilai legal dan nonlegal,” tutur Nanang di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengatakan, ada beberapa proses lahirnya kebijakan yang penuh kepalsuan di KKP, mulai dari Permen KP 01/2015 tentang Pelarangan penangkapan Benih Lobster, Permen-KP 02 tahun 2015 tentang Pelarangan alat tangkap pukat tarik, Permen KP No. 71 tahun 2016 tentang Pelarangan alat tangkap pukat tarik dan trawl. Permen KP No. 56 tahun 2015 tentang Moratorium Kapal Asing (sudah dicabut) dan Permen KP No. 57 Tahun 2015.

“Semua Permen KP ini dibuatkan oleh KKP RI tanpa melalui kajian apapun dan proses ini melanggar Undang Undang tentang proses pembuatan peraturan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kajian bersama nelayan (stake holders) tersebut, lanjut Nanang, KKP RI mengeluarkan kebijakan serampangan. Parahnya lagi, ketika mendapat kritik dari nelayan, KKP RI selalu melakukan omong kosong.

Maka oleh karena itu, lanjut dia, argumentasi itu saja sudah kelihatan sangat bohong dalam memberikan informasi.

Dia mengatakan, berbeda lagi dengan Sekjend KKP RI, Rifky Efendy, dia mengatakan “ada 3000 peneliti muda dan senior di KKP RI”.

Lebih, fatal lagi ketika seorang sekjend KKP RI pada saat di seminar Fraksi Nasdem di DPR RI mengatakan “Kalau peraturan menteri yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti ia tidak tahu sama sekali”.

“Peserta seminar bingung, bagaimana bisa sekelas Sekjen KKP RI tidak tau jumlah Peraturan Menterinya. Padahal yang Sekjen KKP RI lakukan adalah upaya membuat peraturan menteri, hanya saja menteri KKP RI tinggal tanda tangan,” ujarnya.

Nanang mengungkap kebohongan lainnya, yakni berbeda pendapat Zulfikar Muchtar (mantan Dirjen Tangkap KKP) dan Rifky Efendy selaku Sekjen KKP RI soal data jumlah peneliti di KKP RI.

“Mereka hanya menjual bualan kepada rakyat, mereka ini sangat bohong kepada rakyat dan membohongi seluruh masyarakat perikanan se-nusantara.” katanya.

Begitu juga dengan kebohongan publik Menteri KKP RI yakni pada saat wawancara live di METROTV dengan host adalah Don Bosco. Menteri KKP RI dengan enteng mengatakan “Panjang alat tangkap cantrang 600 kilo meter, sama jaraknya Jakarta – Semarang, Apalagi tali selambarnya 600 kilometer kanan kiri dan memiliki pemberat”.

“Luar biasa kebohongan Menteri KKP RI, padahal panjang Cantrang kurang lebih 100 – 800 meter kanan dan kiri. Semua alat tangkap memiliki pemberat, kalau tidak ada pemberat maka alat tangkap itu mengapung. Padahal Gilnet yang dipopulerkan oleh MEN-KKP RI memiliki pemberat yang lebih besar dari pemberat alat tangkap Cantrang,” ungkap Nanang.

Menurut dia, model-model pejabat seperti MEN-KKP RI, Rifky Efendy Sekjen KKP RI, Zulfikar Mucktar, mampu membohongi seluruh nelayan dan rakyat Indonesia.

“Bahkan, kebohongan itu dikampanye melalui media media. Sungguh besar fitnahnya KKP RI bersama kelompoknya,” ujarnya. [sam]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Ekspor Pasir Laut Ancam Kedaulatan Maritim Indonesia

Rabu, 18 September 2024 | 05:31

Lancarkan Transisi Pemerintahan, Airlangga Fokus Selesaikan Sejumlah PR

Rabu, 18 September 2024 | 05:04

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Rabu, 18 September 2024 | 04:04

Belum Ada SPDP, Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 | 03:31

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Keselamatan Penerbangan di Bandara IKN Harus Diutamakan

Rabu, 18 September 2024 | 02:41

Kaesang di KPK

Rabu, 18 September 2024 | 02:18

DPR Dorong Kerja Sama Intensif RI-Serbia

Rabu, 18 September 2024 | 01:43

Penjualan E-Materai Melonjak 10 Kali Lipat Selama Pendaftaran CPNS 2024

Rabu, 18 September 2024 | 01:15

Penanganan Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Jalan di Tempat

Rabu, 18 September 2024 | 00:59

Selengkapnya