Berita

Reklamasi Teluk Jakarta/net

Nusantara

Agar Publik Tak Lagi Berisik, Ini Saran WALHI Untuk Anies-Sandi

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti ilegal dan secara nyata melawan Undang-Undang di Indonesia.

Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI, Ony Mahardika menegaskan kelanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup yang sangat bertentangan dengan marwah negara yang berlandaskan pada hukum.

Untuk itu WALHI mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.


”Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada," kata Ony melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (2/11).

Menurut WALHI paling tidak ada 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur baru untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.

Langkah pertama kata Ony, Gubernur Anies Baswedan harus mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G. Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

Keempat, Anies harus menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta. Kelima, Anies harus egera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna.

"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tegas Ony.

Keenam, Anies-Sandi harus melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pula dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

"Ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persespi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini," demikian Ony.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya