Sengketa Hubungan Industrial antara PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dengan 21 karyawan security telah berakhir.
Informasi itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jeffry Hoata, Kamis (2/11).
Menurutnya, sengketa tersebut berakhir dengan penandatanganan perjanjian antara PT NHM dan Karyawan terkait hak-hak yang diterima karyawan.
Dengan demikian selanjutnya diharapkan hubungan antarkaryawan dan manajemen menjadi normal kembali.
â€Sudah selesai sudah ditandatangani semua,†ujar Jeffry Hoata.
Dia menjelaskan, ada tambahan sedikit paket dan koreksi angka-angka tambahan pesangon. Namun tak diungkapkan rincian penambahan itu.
Berakhirnya sengketa tersebut terjadi setelah melalui proses bipartit dan tripartit yang dilakukan perusahaan bersama dengan pekerja serta perwakilan serikat buruh sejak beberapa bulan yang lalu.
Jeffry menjelaskan, langkah-langkah tersebut ditempuh oleh perusahaan dan Disnaker untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
â€Semua sudah sesuai dengan peraturan perundangan,†jelasnya.
Menurut Jeffry, proses perundingan itu juga melibatkan perwakilan Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui.
Selanjutnya dokumen perjanjian antara PT NHM dan karyawan akan dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui.
â€Dokumen akan ditandatangani oleh Direktorat PPHI sebagai pihak yang mengetahui, kami akan bertolak besok ke Jakarta,†Jelasnya.
â€Selain itu para karyawan yang terkena pensiun dini juga akan ke jakarta untuk silaturahmi dengan Presdir NHM, Anang Noor sebagai bentuk ucapan terimakasih,†tutupnya. [sam]