Berita

Menteri Puan/RMOL

Nusantara

Menteri Puan: Program Padat Karya Ciptakan Lapangan Pekerjaan Di Desa

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 17:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Program padat karya adalah program yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal desa. Karena itu, pengawasan akan program padat karya itu sangatlah penting.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam rapat koordinasi tingkat menteri menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

"Rakor ini fokus membahas bagaimana implementasi dana desa untuk program-program padat karya yang akan dimulai pada Januari 2018," kata Puan usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/11).


Hadir dalam rapat, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.

Menurut Puan, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian. Adapun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan swakelola (untuk padat karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp200 Juta. Sedangkan untuk proyek dengan nilai di atas Rp 200 Juta, dilaksanakan melalui Basis Kontrak.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan Padat Karya. Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Dijelaskan Puan, untuk membangun kegiatan ekonomi padat karya di desa-desa, pemerintah mengalokasikan langsung dari APBN Rp 60 triliun pada tahun 2018, sehingga rata-rata desa menerima Rp 800 juta per tahun. Jumlah ini lebih besar dibanding dana desa 2016 sebesar Rp 49,96 triliun.

“Jadi kita berharap kedepan dana desa bisa dipakai untuk program padat karya, meningkatan perekonomian lokal desa, membangun infrastruktur desa. Program fisik ini juga harus memakai bahan baku dari desa setempat, pekerjanya masyarakat desa itu juga, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakt desa,” ujarnya.

Program padat karya tersebut, lanjut Puan, bisa berupa pembangunan infrastruktur lokal desa seperti membangun jalan desa, posyandu, sarana irigasi, dan semua program infrastruktur fisik yang dikerjakan oleh masyarakat desa sendiri secara swakelola.

“Jadi pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat desa setempat sehingga ada lapangan pekerjaan juga bagi masyarakat desa. Kemudian kita upayakan nantinya rakyat desa yang bekerja ini mendapatkan uang harian. Inilah yang sedang diatur formulasinya melalui Kementerian Keuangan dan Kementeria Desa dan diawasi BPKP agar berjalan baik,” kata Puan.

Cucu Presiden RI ke-1 Soekarno ini menjelaskan bahwa penggunaan dana desa juga sudah mulai memberi afirmasi kepada desa-desa tertunggal dan desa terpencil yang memiliki tingkat kesulitan lebih dibanding desa lainya. Misalnya desa sangat tertinggal yang miskin, sulit dijangkau karena letak geografisnya yang berat, maka desa seperti ini akan mendapat perlakuan lebih dalam penghitungan besaran dana desa yang akan diterima.

“Ini perlu dilakukan agar desa sangat tertinggal dan tertingal bisa mengejar ketertinggalannya dari desa lain,” demikain Puan. [san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya