Berita

Hukum

Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Diberangkatkan Dari Jakarta Ke Bengkulu

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 14:29 WIB | LAPORAN:

. Berkas penyidikan tiga tersangka suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Kota Bengkulu TA 2013-2014 di Pengadilan Tipikor telah rampung oleh penyidik KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan selesainya berkas penyidikan tersebut maka ketiga tersangka bisa segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu SI, SUR dan HK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).


Tiga tersangka itu adalah Hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).

Dalam pelimpahan tahap dua itu penyidik KPK menyerahkan barang bukti berserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor.

Febri mengatakan, ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, ketiga tersangka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di tempat berbeda.

"Sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," ucap Febri.

Hakim Dewi Suryana ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap terkait putusan perkara Wilson akibat korupsi Rp 500 juta di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.

Suap diberikan oleh Syuhadatul, yang masih kerabat Wilson, lewat perantara Hendra. Suap yang diberikan sebanyak Rp 40 juta dan dibungkus kertas koran serta dimasukan ke kantong plastik hitam. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya