Berita

Hukum

Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Diberangkatkan Dari Jakarta Ke Bengkulu

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 14:29 WIB | LAPORAN:

. Berkas penyidikan tiga tersangka suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Kota Bengkulu TA 2013-2014 di Pengadilan Tipikor telah rampung oleh penyidik KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan selesainya berkas penyidikan tersebut maka ketiga tersangka bisa segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu SI, SUR dan HK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).


Tiga tersangka itu adalah Hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).

Dalam pelimpahan tahap dua itu penyidik KPK menyerahkan barang bukti berserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor.

Febri mengatakan, ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, ketiga tersangka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di tempat berbeda.

"Sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," ucap Febri.

Hakim Dewi Suryana ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap terkait putusan perkara Wilson akibat korupsi Rp 500 juta di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.

Suap diberikan oleh Syuhadatul, yang masih kerabat Wilson, lewat perantara Hendra. Suap yang diberikan sebanyak Rp 40 juta dan dibungkus kertas koran serta dimasukan ke kantong plastik hitam. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya