Berita

Foto/Net

Bisnis

Uber Cs Kudu Taat Aturan

Tarif Baru Taksi Online Resmi Berlaku
KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tarif baru taksi online kemarin resmi diberlakukan. Pengusaha taksi online wajib mentaatinya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari Permenhub No.26 Tahun 2017 tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku kemarin.

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ja­karta Shafruhan Sinungan me­minta, pengusaha taksi online mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah itu. Apal­agi, aturan itu sudah mengatur semuanya, salah satunya tarif.


"Mereka harus ikuti aturan agar tidak timbul masalah lagi di lapangan dengan angkutan lainnya," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, konflik yang terjadi antara taksi online dan konvensional salah satunya disebabkan oleh tarif. Tarif taksi online terlalu murah karena tidak menanggung beban pajak dan biaya perawatan seperti taksi konvensional.

Nah, aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Ke­menhub), dinilainya sudah tepat karena bisa menciptakan bisnis yang adil antar taksi online dan konvensional. "Jika mereka ngeyel, mereka juga pasti kena razia Kemenhub," paparnya.

Namun, Shafruhun me­nyayangkan, dalam aturan baru tersebut pemerintah masih mem­berikan waktu toleransi tiga bulan. Padahal, aturan ini meru­pakan penyempurnaan dari yang lama. "Seharusnya langsung saja diterapkan tidak ada toleransi," tukasnya.

Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra) Darmaningtyas menilai, aturan tersebut sudah mengakomodasi semua kepentingan. Misalnya, demi melindungi pengemudi taksi online, pemerintah diber­lakukan kuota.

Menurut dia, langkah Ke­menhub untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.

"Pengaturan tarif batas atas dan batas bawah juga akan menciptakan persaingan yang sehat dengan taksi konven­sional. Konflik horizontal bisa dikurangi," katanya.

Head of Public Policy and Government Affairs Uber In­donesia John Colombo menga­takan, akan berdiskusi dengan Kemenhub terkait aturan baru tersebut. Salah satunya menge­nai poin soal tarif.

"Kami akan diskusi den­gan pihak terkait. Kami yakin bisa menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua. Apalagi, masing-masing daerah berbeda," ujar John di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku mengapresiasi langkah Kemenhub merevisi aturan itu. Kemenhub dinilai cu­kup baik memperhatikan perkem­bangan angkutan online yang tumbuh pesat di Indonesia.

"Mereka saya rasa sangat cerdas melihat kesetaraan dalam berbagai moda transportasi. Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk imple­mentasinya," ujar John.

Untuk diketahui, dalam Per­menhub 108, pemeritah melaku­kan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan. Pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meli­puti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan sebelumnya, tarif yang diberlakukan untuk wilayah I untuk batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 km. Sedan­gkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni Permenhub 108, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp 3.000 per km dan batas atas Rp 6.000 km. Kemudian untuk wilayah II ba­tas bawah Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, tarif baru ini akan terus dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan, untuk memperhi­tungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada.

"Evaluasi bisa dilakukan ka­lau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," kata Sugihardjo. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya