Berita

Foto/Net

Bisnis

Uber Cs Kudu Taat Aturan

Tarif Baru Taksi Online Resmi Berlaku
KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tarif baru taksi online kemarin resmi diberlakukan. Pengusaha taksi online wajib mentaatinya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari Permenhub No.26 Tahun 2017 tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mulai berlaku kemarin.

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ja­karta Shafruhan Sinungan me­minta, pengusaha taksi online mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah itu. Apal­agi, aturan itu sudah mengatur semuanya, salah satunya tarif.


"Mereka harus ikuti aturan agar tidak timbul masalah lagi di lapangan dengan angkutan lainnya," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, konflik yang terjadi antara taksi online dan konvensional salah satunya disebabkan oleh tarif. Tarif taksi online terlalu murah karena tidak menanggung beban pajak dan biaya perawatan seperti taksi konvensional.

Nah, aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Ke­menhub), dinilainya sudah tepat karena bisa menciptakan bisnis yang adil antar taksi online dan konvensional. "Jika mereka ngeyel, mereka juga pasti kena razia Kemenhub," paparnya.

Namun, Shafruhun me­nyayangkan, dalam aturan baru tersebut pemerintah masih mem­berikan waktu toleransi tiga bulan. Padahal, aturan ini meru­pakan penyempurnaan dari yang lama. "Seharusnya langsung saja diterapkan tidak ada toleransi," tukasnya.

Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra) Darmaningtyas menilai, aturan tersebut sudah mengakomodasi semua kepentingan. Misalnya, demi melindungi pengemudi taksi online, pemerintah diber­lakukan kuota.

Menurut dia, langkah Ke­menhub untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.

"Pengaturan tarif batas atas dan batas bawah juga akan menciptakan persaingan yang sehat dengan taksi konven­sional. Konflik horizontal bisa dikurangi," katanya.

Head of Public Policy and Government Affairs Uber In­donesia John Colombo menga­takan, akan berdiskusi dengan Kemenhub terkait aturan baru tersebut. Salah satunya menge­nai poin soal tarif.

"Kami akan diskusi den­gan pihak terkait. Kami yakin bisa menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua. Apalagi, masing-masing daerah berbeda," ujar John di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku mengapresiasi langkah Kemenhub merevisi aturan itu. Kemenhub dinilai cu­kup baik memperhatikan perkem­bangan angkutan online yang tumbuh pesat di Indonesia.

"Mereka saya rasa sangat cerdas melihat kesetaraan dalam berbagai moda transportasi. Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk imple­mentasinya," ujar John.

Untuk diketahui, dalam Per­menhub 108, pemeritah melaku­kan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan. Pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meli­puti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan sebelumnya, tarif yang diberlakukan untuk wilayah I untuk batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 km. Sedan­gkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni Permenhub 108, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp 3.000 per km dan batas atas Rp 6.000 km. Kemudian untuk wilayah II ba­tas bawah Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, tarif baru ini akan terus dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan, untuk memperhi­tungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada.

"Evaluasi bisa dilakukan ka­lau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," kata Sugihardjo. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya