Berita

Erzaldi Rosman Djohan/Staff Khusus Bidang Politik Gubernur Bangka Belitung

Nusantara

Kadis ESDM Babel: Program IPR Dari Erzaldi Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:33 WIB | LAPORAN:

Langkah Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) beberapa waktu lalu mendapat sorotan.
Sekelompok golongan masyarakat mengklaim kebijakan Erzaldi ini melangkahi beberapa syarat untuk penerbitan IPR. Salah satunya peraturan zonasi untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Suranto Wibowo menekankan, kebijakan Erzaldi sudah memenuhi prosedur. Dijelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat sudah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan wilayah Pertambangan.

"Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur," jelas Suranto saat dikonfirmasi.

"Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur," jelas Suranto saat dikonfirmasi.

Wilayah pertambangan rakyat di Babel, Suranto menjelaskan terbagi dalam sejumlah wilayah Belitung Timur, yaitu seluas 7 ribu hektare. Kemudian Bangka 3.700 hektare, Bangka Barat 3 ribu hektare, dan tiga kabupaten kisaran 2 ribu hektare.

IPR yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Membuat peraturan izin pertambangan ini sudah selesai. Sudah clear. Sesuai prosedur," tegas Suranto.

Beleid tentang Izin Usaha Penambangan (IUP) ini tertera dalam Pasal 4 poin b. Poin tersebut menjelaskan pembagian kewengan izin antara Gubernur dan Kementerian ESDM.

“Apabila WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan," demikian keterangan tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara soal kewengan GUbernur dalm mengeluarkan izin tambang.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya