Berita

Erzaldi Rosman Djohan/Staff Khusus Bidang Politik Gubernur Bangka Belitung

Nusantara

Kadis ESDM Babel: Program IPR Dari Erzaldi Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:33 WIB | LAPORAN:

Langkah Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) beberapa waktu lalu mendapat sorotan.
Sekelompok golongan masyarakat mengklaim kebijakan Erzaldi ini melangkahi beberapa syarat untuk penerbitan IPR. Salah satunya peraturan zonasi untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Suranto Wibowo menekankan, kebijakan Erzaldi sudah memenuhi prosedur. Dijelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat sudah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan wilayah Pertambangan.

"Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur," jelas Suranto saat dikonfirmasi.

"Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur," jelas Suranto saat dikonfirmasi.

Wilayah pertambangan rakyat di Babel, Suranto menjelaskan terbagi dalam sejumlah wilayah Belitung Timur, yaitu seluas 7 ribu hektare. Kemudian Bangka 3.700 hektare, Bangka Barat 3 ribu hektare, dan tiga kabupaten kisaran 2 ribu hektare.

IPR yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Membuat peraturan izin pertambangan ini sudah selesai. Sudah clear. Sesuai prosedur," tegas Suranto.

Beleid tentang Izin Usaha Penambangan (IUP) ini tertera dalam Pasal 4 poin b. Poin tersebut menjelaskan pembagian kewengan izin antara Gubernur dan Kementerian ESDM.

“Apabila WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan," demikian keterangan tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara soal kewengan GUbernur dalm mengeluarkan izin tambang.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya