Berita

Nusantara

Tahap Pertama Pelaksanaan Tapera Targetkan Pegawai Pemerintah

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 05:11 WIB

Pemerintahan Joko Widodo berupaya meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia. Salah satu upaya melalui pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan UU 4/2016 tentang Tapera.

Tapera merupakan tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"Pelaksanaan Tapera tahap pertama diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI/Polri dan BUMN. Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera, sehingga diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Komite Tapera Basuki Hadimuljono, Rabu (1/11).


Berdasarkan UU Tapera, setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Basuki mengatakan, UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. Hadirnya UU Tapera menurut Menteri Basuki merupakan salah satu kebijakan terobosan untuk mengatasi gap sumber pembiayaan rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal.

"Kementerian PUPR saat ini melalui alokasi APBN membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tetapi itu tidak cukup, maka perlu inovasi perijinan dan pembiayaan," ujarnya.

Melalui Tapera, pemerintah dapat menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan.

Terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan melaksanakan operasional Tapera, Basuki mengatakan saat ini dilakukan audit aset dari Bapertarum-PNS yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. Sehingga dapat diketahui tingkat kewajaran dari besaran modal awal yang diusulkan tersebut.

Sementara itu Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan, untuk pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan deputi komisioner Tapera.  
"Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk komisioner BP Tapera, sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019," ungkapnya.

Lana menambahkan, nantinya dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera.

"Kemudian PNS yang akan pensiun otomatis akan mendapatkan pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Sementara untuk besaran iurannya, masih dibahas," jelasnya.

Sementara itu, terkait program kredit rumah untuk pekerja informal yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Selama ini pekerja informal kesulitan mendapatkan akses perbankan untuk kredit perumahan karena tidak adanya bukti penghasilan tetap, tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah.

Untuk mendapatkan program BP2BT, pekerja harus menabung terlebih dahulu selama enam sampai 12 bulan hingga terkumpul dana 5 persen dari harga rumah bersubsidi untuk dilihat kemampuan mencicil dan menabungnya.

"Pemerintah tidak hanya melihat besaran uang yang ditabung, tetapi juga kedisiplinannya menabung setiap bulan yang akan mencerminkan kemampuan pekerja tersebut untuk membayar angsuran. Kementerian PUPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 20 sampai 30 persen dari harga rumah. Sisanya akan dicicil oleh pekerja dengan suku bunga pasar. Targetnya akan diuji coba sebanyak 156 unit rumah untuk program ini," demikian Lana. [wah/***]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya