Berita

Erman Umar/Net

Hukum

Ini Alasan Perkara Bong Parnoto Bisa Merusak Iklim Usaha Di Indonesia

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN:

Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dapat merusak iklim usaha dan investasi.

Terlebih selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, Bong masih melenggang bebas meski diancam hukuman lebih dari lima tahun.

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan demokrasi (Fatkaddm) Erman Umar menjelaskan benang merah perkara Bong yang dapat merusak usaha dan investasi yakni pembiaran terdakwa melengang bebas.


Hal ini membuat masyarakat terutama pelaku bisnis merasa tidak ada ketegasan yang dilakukan aparat hukum.

Terlebih ditegaskan Erman, pencurian yang dilakukan oleh Bong merupakan tindakan penipuan yang sangat tercela dalam dunia usaha. Ini yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.

"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat dihubungi wartawan, Rabu (1/11).

Di sisi lain, proses persidangan terhadap perkara yang menyeret Bong harus dipantau dengan baik. Bila perlu, kata Erman Komisi Yudisial ikut turun tangan mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota yang telah digelar pada Senin, (23/10) lalu.

"Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdaksa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair," Demikian Erman.

Penetapan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Hari ini Bong akan menalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya