Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), Abas dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/11).
"Secara spesifik terdampak dari satu pasal yang mengatur 1 NIK hanya 3 simcard (kartu perdana) per Operator, yang bisa diregistrasi secara mandiri oleh pengguna,†jelasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah beberapa kali menyampaikan keberatas atas aturan 1 NIK untuk 3 simcard tersebut.
"Termasuk dalam FGD di Batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian Kominfo. Tetapi, belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili Kementerian Kominfo,†demikian Abas.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.
Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.
[sam]