Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Pertahanan

LARANGAN CANTRANG

Kebijakan Menteri Susi Bikin 53 Ribu Nelayan Jateng Kehilangan Pekerjaan

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 53.370 nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait dengan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara, Nimmi Zulbainarni mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cangkrang tersebut membuat nelayan cantrang kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

"Kalau (penggunaan cantrang) distop, ada lebih dari 53 ribu nelayan Jawa Tengah yang akan terkena dampak sosial dan ekonomi. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka otomatis akan menurun," ujar Nimmi yang juga Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (1/11).


Rencananya Peraturan Menteri  No.71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2018.

Menurut dia, dari penelitian yang telah dilakukan, ada berbagai pihak pelaku usaha yang juga akan terkena dampak turunan dari rencana kebijakan tersebut. Adapun penelitian itu dilakukan di lima kabupaten di Jawa Tengah, yakni Brebes, Tegal, Batang, Pati, dan rembang.

"Sektor-sektor pengolahan ikan, pengrajin tali selambar, peternak itik, pedagang kelontong dipastikan juga akan berdampak. Bahkan pemerintah daerah pun juga terkena dampak ekonomi kehilangan pendapatan dari 36 tempat pelelangan ikan, sebesar lebih dari Rp 17 miliar per tahunnya," paparnya.

Nimmi juga masih mempertanyakan dasar kebijakan itu. Apalagi, penggunaan metode alat tangkap ikan menggunakan cantrang telah dilakukan sejak 35 tahun yang lalu.

"Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini. Adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang membuat nelayan gundah dan tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Nimmi berpendapat, ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah tanpa harus melarang penggunaan cantrang. Jika alasannya tidak ramah lingkungan. "Perlu ditinjau kembali kebijakan ini. Isu tidak ramah lingkungan terhadap penggunaan alat tangkap ini dapat diatasi dengan cara mengendalikan
jumlah alat tangkap cantrang yang digunakan, dan mengawasi operasional penggunaannya,” tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya