Berita

Bisnis

Kominfo Dituntut Jelaskan Peruntukan Kebijakan Registrasi Ulang Nomor Handphone

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Beredarnya pesan singkat berantai atas nama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pendaftaran ulang atau registrasi ulang nomor-nomor Handphone milik masyarakat umum, mendapat reaksi dari masyarakat.

Kominfo didesak segera bersikap terbuka dan menjelaskan secara rinci peruntukan dikeluarkannya kebijakan mendadak untuk me-registrasi ulang nomor HP tersebut, lantaran terjadi banyak keresahan dan ketidaksiapan masyarakat yang malah dirugikan oleh kebijakan itu.

Ketua Masyarakat Melek Cyber Indonesia (MMCI) Antony Yudha menyampaikan sejumlah catatan kritis dengan adanya kebijakan registrasi ulang itu.


"Itu kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Dari aspek hukum saja, kita melihat bahwa kebijakan itu bertabrakan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, kemudian juga kebijakan itu tidak memiliki kausalitas hukum dengan lahirnya Permen Nomor 14 tahun 2017 dan berbenturan dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia,” tutur Antony Yudha dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).

Selanjutnya, kata dia, dari aspek Teknis penggunaan Informasi Teknologi (IT)kebijakan itu sangat rentan dengan dugaan adanya pembobolan data-data rahasia pemerintah dan data-data rahasia warga negara Indonesia pengguna nomor handphone.

"Dari aspek Teknis IT dan sosiologis masyarakat, Indonesia memiliki kedaulatan informasi karena belum adanya server RIM milik pemerintah Indonesia sehingga rawan dalam aspek keamanan data. Lalu, kebijakan registrasi nomor handphone secara teknis menyulitkan masyarakat pinggiran termasuk kaum disabilitas, orang tua, anak di bawah umur pengguna handphone,” tutur Antony.

Dia juga menyampaikan adanya indikasi pemerintah Indonesia tidak bisa mengelola data masyarakat, sehingga harus registrasi ulang kembali.

"Kebijakan registrasi nomor handphone oleh Kominfo tidak selaras dengan pidato Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus berpacu dengan perkembangan teknologi yang nyatanya justru menghambat animo masyarakat tentang perkembangan teknologi,” ujar Antony.

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung  sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya