Berita

Bisnis

Kominfo Dituntut Jelaskan Peruntukan Kebijakan Registrasi Ulang Nomor Handphone

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Beredarnya pesan singkat berantai atas nama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pendaftaran ulang atau registrasi ulang nomor-nomor Handphone milik masyarakat umum, mendapat reaksi dari masyarakat.

Kominfo didesak segera bersikap terbuka dan menjelaskan secara rinci peruntukan dikeluarkannya kebijakan mendadak untuk me-registrasi ulang nomor HP tersebut, lantaran terjadi banyak keresahan dan ketidaksiapan masyarakat yang malah dirugikan oleh kebijakan itu.

Ketua Masyarakat Melek Cyber Indonesia (MMCI) Antony Yudha menyampaikan sejumlah catatan kritis dengan adanya kebijakan registrasi ulang itu.


"Itu kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Dari aspek hukum saja, kita melihat bahwa kebijakan itu bertabrakan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, kemudian juga kebijakan itu tidak memiliki kausalitas hukum dengan lahirnya Permen Nomor 14 tahun 2017 dan berbenturan dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia,” tutur Antony Yudha dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).

Selanjutnya, kata dia, dari aspek Teknis penggunaan Informasi Teknologi (IT)kebijakan itu sangat rentan dengan dugaan adanya pembobolan data-data rahasia pemerintah dan data-data rahasia warga negara Indonesia pengguna nomor handphone.

"Dari aspek Teknis IT dan sosiologis masyarakat, Indonesia memiliki kedaulatan informasi karena belum adanya server RIM milik pemerintah Indonesia sehingga rawan dalam aspek keamanan data. Lalu, kebijakan registrasi nomor handphone secara teknis menyulitkan masyarakat pinggiran termasuk kaum disabilitas, orang tua, anak di bawah umur pengguna handphone,” tutur Antony.

Dia juga menyampaikan adanya indikasi pemerintah Indonesia tidak bisa mengelola data masyarakat, sehingga harus registrasi ulang kembali.

"Kebijakan registrasi nomor handphone oleh Kominfo tidak selaras dengan pidato Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus berpacu dengan perkembangan teknologi yang nyatanya justru menghambat animo masyarakat tentang perkembangan teknologi,” ujar Antony.

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung  sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya