Berita

Foto:RMOL

Hukum

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Gula Rafinasi Di Cengkareng

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap gudang penyimpanan gula rafinasi yang didistribusikan ke cafe-cafe dan hotel-hotel bintang 5.

Gudang yang dimiliki oleh PT Crown Pratama yang berada di Jalan Pool PPD 2, Blok D No 6, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat itu ditemukan menyimpan 50 kilogram gula rafinasi yang terbungkus dalam 20 karung, serta 52.500 sachet merek salah satu hotel yang sudah dikemas siap distribusikan.

"Di TKP kita menemukan proses pemindahan dari karung gula rafinasi kemudian dikemas dalam sachet," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu (1/11).


Pihaknya melihat modusnya PT Crown Pratama ini, yakni melakukan pengemasan gula rafinasi yang hanya diperbolehkan untuk industri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015.

"Dalam Pasal 9 ayat 2 dengan jelas disebutkan bahwa gula rafinasi itu untuk kepentingan industri, dan hanya boleh diperdagangkan kepada industri dan dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri," terang Agung.

Dari temuan di TKP, pendistribusian gula rafinasi tersebut teridentifikasi berdasarkan buku catatan pemesanan milik PT Crown Pratama setidaknya ada 56 hotel dan cafe yang berada di Wilayah Jakarta.

"Totalnya kurang lebih 56 hotel dan cafe di Jakarta, tentunya kami akan melakukan klarifikasi nanti," ungkapnya.

Dalam 1 hingga 2 hari ini, pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya hukuman 5 tahun," ujar Agung.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangam ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual ke PT Crown Pratama.

"Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium" pungkas Brigjen Agung. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya