Berita

Foto:RMOL

Hukum

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Gula Rafinasi Di Cengkareng

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap gudang penyimpanan gula rafinasi yang didistribusikan ke cafe-cafe dan hotel-hotel bintang 5.

Gudang yang dimiliki oleh PT Crown Pratama yang berada di Jalan Pool PPD 2, Blok D No 6, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat itu ditemukan menyimpan 50 kilogram gula rafinasi yang terbungkus dalam 20 karung, serta 52.500 sachet merek salah satu hotel yang sudah dikemas siap distribusikan.

"Di TKP kita menemukan proses pemindahan dari karung gula rafinasi kemudian dikemas dalam sachet," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu (1/11).


Pihaknya melihat modusnya PT Crown Pratama ini, yakni melakukan pengemasan gula rafinasi yang hanya diperbolehkan untuk industri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015.

"Dalam Pasal 9 ayat 2 dengan jelas disebutkan bahwa gula rafinasi itu untuk kepentingan industri, dan hanya boleh diperdagangkan kepada industri dan dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri," terang Agung.

Dari temuan di TKP, pendistribusian gula rafinasi tersebut teridentifikasi berdasarkan buku catatan pemesanan milik PT Crown Pratama setidaknya ada 56 hotel dan cafe yang berada di Wilayah Jakarta.

"Totalnya kurang lebih 56 hotel dan cafe di Jakarta, tentunya kami akan melakukan klarifikasi nanti," ungkapnya.

Dalam 1 hingga 2 hari ini, pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya hukuman 5 tahun," ujar Agung.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangam ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual ke PT Crown Pratama.

"Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium" pungkas Brigjen Agung. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya