Berita

Hanif Dhakiri/Net

Bisnis

Menaker Berharap Tak Ada Gubernur Tabrak Aturan

Umumkan UMP Serentak
RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Tenaga Kerja (Me­naker) Hanif Dhakiri mengaku sudah mengingatkan semua gubernur di Tanah Air untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan da­lam menentukan Upah Mini­mum Provinsi (UMP) 2018.

"Kami telah menginfor­masikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year-on-year menurut Badan Pusat Statis­tik (BPS). Penetapan UMP merupakan kewenangan gu­bernur masing-masing. Namun , penetapannya harus berlandaskan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015," kata Hanif di Jakarta, ke­marin.

Dia mengungkapkan, para gubernur berencana mengu­mumkan UMP di daerahnya masing-masing secara serentak pada hari ini. Dia berharap, UMP yang ditetapkan tidak melenceng dari acuan yang telah disepakati.


Hanif menegaskan, pihaknya tidak terlibat sama sekali pada penentuan nominal yang menjadi pedoman perhitungan.

"Kalau ada gubernur yang ingin naikkan UMP lebih tinggi berdasarkan perhitungannya sendiri, silakan saja. Yang penting tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur," tegasnya.

Dia memastikan, ketentuan dalam menghitung upah yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah mengakomodir kepentingan semua pihak.

Tuntutan pekerja agar upah relatif naik setiap tahunnya sudah diakomodasi. Semen­tara itu dari sisi kepentingan pelaku usaha, PP78/2015 sudah mampu memenuhi per­mintaan agar kenaikan upah itu harus menjadi hal yang bisa diprediksi.

"Karena kalau nggak gitu, tiba-tiba (upah) bisa melejit dan sudah pasti menggon­cangkan dunia usaha. Yang mana itu bisa berdampak ke­pada tenaga kerja juga," jelas menteri dari PKB itu.

Selain itu juga, lanjut Hanif, PP tersebut telah mengakomo­dasi kepentingan para calon pekerja. Kenaikan gaji yang bisa diprediksi mendukung dunia usaha untuk berkem­bang sehingga bisa membuka lapangan kerja.

"Mereka yang masih menganggur kan juga bu­tuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah kerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang," cetusnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengaku keberatan dengan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen. Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan lesunya kondisi perekonomian bela­kangan ini.

"Kami takut pemutusan hubungan kerja semakin banyak. ILO (International Labour Organization) telah mengingatkan kita ancaman tahun depan ada tergerus oleh otomatisasi," warning Hari­janto. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya