Berita

Foto/Net

Hukum

Berkas Pemeriksaan Rampung, Nur Alam Bakal Berstatus Terdakwa

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan segera jalani masa persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam Persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pelimpahan tahap dua itu bersamaan dengan berakhirnya masa tahanan Alam per 1 November 2017.

"Hari ini, (Selasa, 31/10) telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NA. Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).


Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2008 hingga 2014.

Politisi PAN itu diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.

Selain itu, IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menduga Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016. Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017.

"Total 62 orang saksi telah diperiksa," kata Febri.

Unsur saksi yang telah diperiksa penyidik KPK di antaranya, kuasa hukum, Auditor Kantor Akuntan Publik, Notaris - PPAT, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, Head of Legal and Compliance dan Karyawan pada PT AXA MANDIRI.

Selain itu, Pemilik, Drektur dan Pegawai pada PT Billy Indonesia, Karyawan PT Vale Indonesia, dan pihak Swasta lainnya. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya