Berita

Foto/Net

Hukum

Berkas Pemeriksaan Rampung, Nur Alam Bakal Berstatus Terdakwa

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan segera jalani masa persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam Persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pelimpahan tahap dua itu bersamaan dengan berakhirnya masa tahanan Alam per 1 November 2017.

"Hari ini, (Selasa, 31/10) telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NA. Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).


Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2008 hingga 2014.

Politisi PAN itu diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.

Selain itu, IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menduga Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016. Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017.

"Total 62 orang saksi telah diperiksa," kata Febri.

Unsur saksi yang telah diperiksa penyidik KPK di antaranya, kuasa hukum, Auditor Kantor Akuntan Publik, Notaris - PPAT, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, Head of Legal and Compliance dan Karyawan pada PT AXA MANDIRI.

Selain itu, Pemilik, Drektur dan Pegawai pada PT Billy Indonesia, Karyawan PT Vale Indonesia, dan pihak Swasta lainnya. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya