Berita

Pertahanan

Survei: Ada 23 Persen Mahasiswa Dan Pelajar Setuju Jihad Untuk Negara Islam

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 16:05 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Survei menunjukkan bahwa 23,4 persen mahasiswa dan 23,3 persen pelajar SMA setuju dengan jihad untuk tegaknya negara Islam atau khilafah.

"Penetrasi ajaran intoleran sudah masuk di kalangan pelajar, kemudian diperkuat saat menjadi mahasiswa melalui kajian-kajian di kampus," ungkap CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, menjelaskan hasil survei lembaganya, (Selasa 31/10).

Survei Alvara secara khusus dilakukan untuk mengukur sikap dan pandangan keagamaan kalangan pelajar SMA dan mahasiswa di Indonesia. Survei dilakukan terhadap 1.800 mahasiswa di 25 perguruan tinggi unggulan di Indonesia, serta 2.400 pelajar SMAN unggulan di Pulau Jawa dan kota-kota besar di Indonesia.


Pelajar dan mahasiswa yang disurvei menggeluti bidang studi bidang pertahanan keamanan, keuangan, energi pangan, telekomunikasi, kesehatan, pendidikan, dan manufaktur.

Riset menggunakan pendekatan kuantitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka pada kurun waktu 1 September-5 Oktober 2017. Semua responden beragama Islam dengan populasi seimbang antara pria dan wanita.

Hasanuddin menambahkan, dari survei ini diketahui bahwa ada 23,5 persen mahasiswa dan 16,3 pelajar menyatakan Negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan agama Islam secara kaffah.

"Lalu ketika ditanya tentang Perda Syariah, ada 21,9 persen pelajar dan 19,6 persen mahasiswa setuju Perda Syariah untuk mengakomodir penganut agama mayoritas," ujar Hasanuddin.

Memang mayoritas pelajar dan mahasiswa setuju dengan NKRI sebagai bentuk negara ketimbang khilafah. Namun, perlu diingat bahwa ada 17,8 persen mahasiswa dan 18,3 persen pelajar yang memilik khilafah dibanding NKRI.

Demikian juga tentang ideologi Pancasila, ada 18,6 persen pelajar memilih idiologi Islam sebagai ideologi bernegara dibanding Pancasila. Sedangkan di kalangan mahasiswa, sebanyak 16,8 persen memilih ideologi Islam dibanding Pancasila. Sedangkan soal pemimpin non muslim, 29,5 pelajar dan 29,7 mahasiswa menyatakan tidak akan mendukung pemimpin non muslim.

"Menurut saya ini angkanya luar biasa dan warning yang perlu kita tangkap. Hasil survei ini patut dijadikan alarm bagi segenap komponen bangsa, khususnya bagi pemerintah dan ormas-ormas Islam moderat. Bagaimana mengemas penyampaian ajaran-ajaran Islam agar sesuai dengan gaya anak muda sekarang," tutupnya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya