Berita

Gedung Manulife/net

Hukum

Besok, Manulife Indonesia Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Karena dianggap tidak mempunyai niat baik memenuhi kewajibannya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, besok (Rabu 1/11).

Pelapornya adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili klien mereka, Johan (65). Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Awal perkara ini adalah ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun kemudian, tepatnya hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya, S.K Johny wafat. Almarhum meninggalkan dunia tanpa memiliki istri atau anak.

Johan sendiri kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Manulife Indonesia menolak klaim klien kami. Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife, ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis (S,K Johny). Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," terang kuasa hukum Johan, Husendro, kepada redaksi beberapa waktu lalu.

Husendro dan rekan-rekannya sempat mengirimkan surat somasi bernomor 130/HNR-LAW/X/2017 pada 12 Oktober 2017, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kala itu, pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Manulife Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.

Lalu, pada 26 Oktober 2017, Manulife pun mengirimkan surat jawabannya atas somasi tersebut melalui surat nomor 015/LC/MI/X/2017 perihal tanggapan atas somasi/peringatan beneficiary polis nomor 4263400089. Intinya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tetap menolak klaim yang diajukan Johan tanpa menjelaskan alasan penolakan yang lebih rinci. Bahkan, secara sepihak tanpa izin Johan, Manulife telah melakukan pengiriman sejumlah uang ke rekening pribadi Johan.

Berdasarkan kronologis di atas, tim kuasa hukum Johan bermaksud melaporkan Direktur Utama, Direksi dan atau pegawai lainnya dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

"Manulife telah mempersulit dan atau menolak klaim asuransi yang diajukan klien kami sebagai konsumen," tegasnya.  [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya