Berita

Hukum

Eksepsi PNS Penyerobot Lahan Warga Ditolak Jaksa

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberatan atau eksepsi yang disampaikan empat terdakwa dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan milik warga almarhum Brata Ruswanda Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditolak jaksa.

JPU Acep Subhan Saepudin yang menangani perkara ini juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses hukum terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

"JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa. JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kadaluarsa, dan terkait perintah jabatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/10).


Sidang ketiga yang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang diduga memasukkan status lahan milik warga menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat ini dipimpin oleh Hakim AA Gede Agung Parnata.

Adapun keempat PNS yang menjadi terdakwa adalah M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila, dan Ahmad Yadi.

Dalam kasus ini, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Penyidik Polda Kalimantan Tengah sempat menyatakan tersangka tidak dapat menunjukkan SK Gubernur atau data otentik hingga berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (6/11). Agendanya adalah pembacaan putusan sela.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya