Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Akui Tiga Penyidik Yang Dipolisikan Bekerja Karena Perintah Jabatan

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 06:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga petugas yang dipoliskan lantaran menyalahgunakan wewenang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa ketiganya bekerja karena perintah jabatan dan sedang melaksanakan tugas. Hal ini jugalah yang menjadi alasan lembaga anti rasuah memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya.

Tiga petugas KPK tersebut masing-masing bernama Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.


"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/10).

Dikesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya