Berita

Foto/Net

Hukum

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Layani Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 02:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melayani guguatan praperadilan Walikota Batu non aktif Eddy Rumpoko terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemkot Batu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status Eddy sebagai tersangka kasus suap.

Meski uang suap belum sampai ke tangan politisi PDI Perjuangan itu, namun Febri menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy.


"(Eddy) mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti, tetapi KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," jelas Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Rabu (24/10) melalui kuasa hukum di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (6/11) mendatang dengan Lim Nurohim sebagai hakim tunggalnya. Inti dari gugatan adalah mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya