Berita

Hukum

KPK Pertimbangkan Tindak Pidana Korporasi Pada Suap Reklamasi Jakarta

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 11:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan penjatuhan tindak pidana korporasi pada kasus suap proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Dimulainya penyelidikan baru dalam kasus tersebut terungkap ketika Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/10) lalu.

"Itu (penetapan pidana korporasi) salah satu yang dipikirkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief usai memimpin upacara Peringatan Sumpah Pemuda 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).


Laode memaparkan penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus atas terpidana mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya (pengembangan yang Sanusi)," ucap Laode.

Dalam kasus itu, Sanusi telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar. Suap itu diterima Sanusi dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu, Sekda DKI Saefullah sempat menunjukan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 kepada wartawaan.

Dalam surat itu tertulis bahwa Saefullah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suatu korporasi.

"(Diperiksa) buat korporasi," kata Saefullah kepada wartawan saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menyampaikan bahwa dalam surat panggilan dirinya itu tidak ada nama tersangka yang dimaksud.

"Tidak ada, belum ada," ucapnya sambil menunjukkan surat panggilan kepada wartawan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya