Berita

Foto/Net

Bisnis

Sudah Balikin Duit, Bekas Anggota DPRD Kukar Divonis Bebas

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahdalena, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009-2014 divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara korupsi perjalanan dinas.

"Melepaskan terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," demikian putu­san yang diunggah di situs MA belum lama ini.

Putusan PK itu diketuk maje­lis hakim yang diketuai Timur Manurung dengan Surya Jaya dan Sophian Marthabaya. Majelis hakim sepakat menyatakan ter­bukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Kejaksaan Negeri Tenggarong mendakwa Mahdalena bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 telah membuat anggaranganda untuk perjalanan dinas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan anggota Dewan itu merugikan negara Rp 2,9 miliar akibat adanya pem­bayaran biaya perjalanan dinas ganda. Khusus Mahdalena, ia mendapatkan keuntungan Rp 75 juta dari perbuatan korupsi ini.

Namun dalam putusan PK, majelis hakim menilai Mahdalena telah mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp 73 juta. Sehingga tidak ada kerugian negara sebagaimana temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengaju kepada temuan BPK ini untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-47/Q-4/Fd.1/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010 terh­adap Mahdalena cs.

"Namun, karena pengem­balian kerugian negara dilaku­kan sebelum penyidikan, maka ketika penyidikan dilakukan kerugian negara nyata-nyata sudah tidak ada lagi. Dengan demikian perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan tin­dak pidana,"  demikian pertim­bangan putusan PK.

Pertimbangan majelis hakim lainnya, terdakwa Mahdalena menerima uang tersebut jelas dasar hukumnya, yak­ni Peraturan Bupati Nomor 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong menilai Mahdalena terbukti melakukan korupsi dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta sub­sider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,5 juta subsider sembilan bulan kurungan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya