Berita

Hukum

Usai Shalatkan Jenazah Kebakaran Pabrik Merecon, Menaker Sebut Temukan Pelanggaran

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10)

Korban tersebut bernama Maryati Binti Dai, 28  tahun, warga Kampung Slembaran, Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang. Jenazah di shalatkan di Masjid Baitrurrahman tak jauh dari lokasi kejadian.  

“Pemerintah ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Menteri Hanif.


Selain menshalatkan jenazah korban dan menyampaikan belasungkawa, Menaker yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menjenguk beberapa korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. Beberapa korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.

“Korban yang menjadi peserta BPJS pasti akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah tentu pasti akan memberikan bantuan. Namun pemerintah juga akan menuntut tanggungjawab pengusaha untuk  memberikan bantuan sesuai standar BPJS," kata Menaker.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, lanjut Menaker, total 103 pekerja di perusahaan kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diataranya yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu temuan pelanggran ketenagakerjaan. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya